KediriKA Brawijaya vs Truk di Kediri, Sopir dan Kernet Terluka

KA Brawijaya vs Truk di Kediri, Sopir dan Kernet Terluka

Date:

Kediri – Kecelakaan hebat antara Kereta Api Brawijaya relasi Gambir – Malang dan truk bermuatan pasir terjadi di Kediri, pada Minggu (29/10/2023) pagi.

Selain mengakibatkan truk pasir hancur, kecelakaan itu membuat sopir dan kernet truk terluka. Mereka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Aura Syifa Kediri.

Sopir truk yang mengalami luka bernama Hari Purnomo warga Jalan Merpati, Dusun Ringinbranjang, RT. 004 – RW. 006, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kecelakaan antara KA Brawijaya vs dumptruk ini terjadi di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar – Kediri. Perjalanan kereta api Brawijaya sempat mengalami keterlambatan kurang lebih 220 menit.

Deputy VP Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan KA Malabar relasi Bandung – Malang mengalami kelambatan 63 menit, KA Gajayana relasi Gambir – Malang mengalami kelambatan 46 menit, KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng, mengalami kelambatan 24 menit.

Kelambatan tejadi karena truk menghalangi jalur KA. Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB dan perjalanan KA dapat kembali normal.

KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan. Pihaknya tetap memberikan kompensasi keterlambatan pada pelanggan terdampak pada kesempatan pertama sesuai peraturan yang ada.

KAI menyediakan transportasi lanjutan berupa Bus dan kereta api commuters untuk pelanggan kereta api menuju Blitar hingga Kepanjen. Transportasi lanjutan diberikan karena KA Malabar dan KA Gajayana dilakukan rekayasa operasi memutar melalui Surabaya.

Pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.

Disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Hal itu juga disebutkan dalam PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Irene Margareth Konstantine mengatakan dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat. (Rq/beritajatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × one =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...