Tuban – Terkait dengan iuran komite wali murid yang diwajibkan serta menyalahi aturan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban bakal beri sanksi lembaga sekolah.
Berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 bahwa sumbangan dari wali murid diperbolehkan untuk kebutuhan sekolah, namun harus sesuai aturan yang ada, seperti halnya tidak memaksa, mewajibkan dan memberi batasan waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban Abdul Rakhmat menyampaikan, ada yang namanya kebutuhan di sekolah, namun tidak ada anggaran, itu memang diperbolehkan menggunakan anggaran dari sumbangan tersebut, sebab dana operasional dari Bos memang kurang.
Abdul mengatakan penarikan itu transparan, sampai ada komite yang artinya terbuka, sumbangan itu berapa? Tapi kadang caranya itu yang mohon diperhatikan lagi jangan sampai menyalahi aturan, karena sudah jelas di Kemendikbud 75 tahun 2016 tentang anggaran itu.
Pihaknya menjelaskan bahwa lembaga sekolah tidak boleh melakukan sumbangan dan jangan sampai ada tarikan. Sehingga, ia berharap jika ada iuran untuk penggalangan dana sifatnya sukarela.
Rakhmat menegaskan kalau misalkan ada aduan dari masyarakat silahkan mau ke Dinas Pendidikan monggo, pihaknya sudah fasilitasi ada berapa sekolah yang memang mungkin cara-caranya sekolah yang tidak sesuai.
Menurut Rakhmat pelanggaran – pelanggaran yang dimaksud ialah jika lembaga sekolah mewajibkan setiap siswa harus bayar sekian, lalu batas waktu pembayaran sampai dengan ini harus segera dibayar. Sehingga, memberatkan wali murid.
Bahkan pihaknya juga seringkali memberikan himbauan kepada lembaga sekolah agar berhati – hati, seperti ajaran tahun kemarin peringatan tersebut sudah diberikan. (Rq\beritajatim)