Jepara – Seorang wanita berinisial TK (44) ditemukan tewas dengan penuh luka lebam di Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) petang.
Kurang dari 24 jam, Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penganiayaan yakni mantan suami korban berinisial RH (50).
RH nekat menghabisi TK itu lantaran ia tengah merasa diguna-guna oleh mantan istrinya tersebut. Kejadian itu bermula saat RH mendatangi kediaman TK, Kamis (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (20/10/2023) mengatakan, tersangka datang dengan maksud meminta obat. Karena ia merasa telah diguna-guna oleh mantan istrinya.
Karena merasa tak mengguna-guna RH, TK pun mengaku tak memiliki obat untuk mengatasi masalah RH tersebut.
Karena kalut, RH justru marah dan langsung menganiaya mantan istrinya itu. Pukulan demi pukulan ia layangkan ke tubuh TK. Baik menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan.
AKBP Wahyu menerangkan, dari hasil otopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi TK tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya.
Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH berusaha kabur. Namun, sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut terhadap anak-anak mereka.
Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Mu/humas)