Ponorogo – Kasus pembuangan bayi di sungai Desa Karangan, Badegan, Ponorogo memasuki babak baru. Polres Ponorogo resmi menetapkan ibu bayi sebagai tersangka Jumat (20/10) lalu.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah kepolisian maraton memeriksa sembilan saksi kasus yang gegerkan warga Selasa (17/10) itu.
Ipda Guling mengatakan Perempuan 17 tahun itu diketahui tega menelantarkan bayinya sendiri yang baru dilahirkan hingga meninggal dunia. Untuk yang membuang (bayi) ke sungai siapa, pihaknya masih mendalami lagi.
Guling menambahkan, kasus yang gegerkan warga Ponorogo tersebut terus didalami kepolisian. Pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru ke depan dalam kasus pembuangan bayi tersebut (Gm/RadarMadiun)