Bangkalan – Niat pria paruh baya berinial HS (54 tahun), seorang warga Desa Tellang, Kecamatan Kama, Kabupaten Bangkalan yang hendak mencuri sebuah sepeda motor milik korban yakni AH (48 tahun) di Pasar Lomaer, Kecamatan Blega pun sirna.
HS yang beraksi menggunakan kunci T tersebut langsung terendus oleh korban yang ketika itu membeli bakso tak jauh dari motor yang diparkirnya. Mengetahui HS yang mencurigakan di sepeda motor miliknya, AH pun langsung memergoki pelaku dan warga lain disekitar pasar tersebut pun tak tinggal diam.
Pelaku sempat diikat di sebuah pohon yang berada di sekitar pasar. Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Blega pun langsung bergerak ke TKP untuk menghindari terjadinya amukan massa yang lebih besar.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.I.K., M.A. menjelaskan jika pelaku melakukan kegiatan itu pada minggu, 15 Oktober 2023 kemarin.
Aksi mengikat tersangka itu pun bahkan sempat viral di media sosial. Warga yang geram dengan tindakan pelaku nyaris membuatnya babak belur. Beruntung, polisi sigap dan datang tepat waktu.
AKBP Febri menuturkan, pihaknya mengamankan pelaku sebelum dihajar oleh massa yang lebih banyak. Ia juga membeberkan jika berdasarkan pengembangan penyidik, Pasar Lomaer adalah TKP kedua pelaku hendak melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, HS pun harus mendekam di balik jeruji besi kembali serta dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mu/humas)