Jakarta – Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres Cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A seorang
mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) yang menyatakan batas usia Capres Cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai Kepala Daerah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usaman yang memimpin sidang mengatakan pihaknya, mengadili dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian poin. (16/10/2023)
Anwar juga menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dalam keputusan tersebut terjadi dissenting opinion oleh Hakim MK Saldi Isra, dalam membacakan dissenting opinion ( pendapat atau putusan ) Saldi mengakui ada peristiwa yang cukup aneh dalam putusan perkara no 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia Capres Cawapres.
Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 yang lalu, baru kali ini pihaknya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa.
Selanjutnya Saldi mengatakan bahwa keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam ketiga putusan sebelumnya para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang undang.
Menurut Saldi secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saldi menambahkan Mahkamah Konstitusi pernah berubah pendirian tetapi tidak pernah terjadi secepat itu, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari saja. ( Fm/detik)