Pacitan – Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Satpol PP Pacitan bersama Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Jawa Timur melepasliarkan seekor trenggiling di kawasan hutan lindung Perhutani.
Sebelumnya, satwa bernama latin Manis Javanica tersebut diselamatkan Lia, warga Desa Sambong, Pacitan, 3 Oktober 2023 lalu.
Kabid Damkar Satpol PP Pacitan Sugito, mengatakan saat itu sedang terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan tersebut. Akibatnya habitat trenggiling terbakar sehingga trenggiling masuk ke rumah warga untuk berlindung. Jum’at (13/10)
Sebelum dilepasliarkan, trenggiling dikarantina dan diobservasi selama sepekan.
Tujuanya, memastikan kondisinya sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar. Untuk lokasinya pelepasan masih dirahasiakan, pihaknya khawatir trenggiling akan diburu warga.
Trenggiling sendiri adalah mamalia unik bersisik dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa. Namun saat ini keberadaannya terancam punah karena menjadi target pemburuan liar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 106/ 2018, trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi.
Sesuai Undang Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati atau berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya bisa terancam pidana. (Fm/radarmadiun)