Madiun – Seorang pria di Madiun berinisial WS (48) ditangkap polisi atas ulahnya memerkosa anak di bawah umur. Pria yang sehari-hari mengaku sebagai dukun ini berdalik bisa menyembuhkan penyakit ayah korban.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Sabtu (14/10/2023) mengatakan, memang benar pihaknya amankan pelaku pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur.
Korban percaya dengan alibi pelaku yang mengaku sebagai seorang dukun. Pelaku lantas mengajak korban menuju hutan untuk mengambil air keramat.
Danang mengatakan., namun saat berada di hutan korban diajak singgah ke gubuk dan disetubuhi. korban terpaksa mau menuruti keinginan bejat pelaku lantaran diiming-iming agar penyakit ayahnya sembuh.
Ia melanjutkan, karena iming-iming sakit ayah sembuh hingga menuruti keinginan pelaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Madiun. Pelalu dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Nh/detikjatim)