Kediri – Polisi berhasil menangkap Denys Febriansah (23), seorang pengedar sabu-sabu pada Minggu (1/10) lalu. Pemuda ini tertangkap saat hendak mengambil paket ‘ranjau’ sabu dan ganja di Jalan Corekan Raya, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Kasihumas Polres Kediri Kota, Ipda Nanang Setyawan, mengatakan tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 wib.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2,75 gram linting ganja dan sabu dengan berat 0,37 gram. Ketika itu, barang tersebut tersimpan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan satu handphone dan tas berwarna hitam.
Informasi yang dihimpun, tersangka sudah mulai melakukan mengedarkan barang terlarang tersebut sejak 2022 silam. Meskipun tidak secara kontinyu, namun beberapa kali dia melakukan aktivitas itu. Pemuda yang juga warga Banyakan ini adalah seorang pengangguran.
Nanang menambahkan, tersangka itu lulusan SMA. Selain sebagai pengedar, Denys juga mengonsumsi obat-obat terlarang itu.
Setelah diringkus, polisi pun membawanya ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan. Atas perbuatan tersangka, polisi pun menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mu/radarkediri)