Magetan – Kasus penganiyaan atau kekerasan anak oleh ayah kandung yang terjadi di Kecamtan Maospati, belakangan ini bukan kasus pertama di Magetan.
Tahun ini, sejumlah kekerasan anak tercatat di dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPKBPPPA) Magetan.
Kepala DPPKBPPPA Magetan Furiana Kartini kemarin (4/10) menyampaikan, Bulan Januari sampai September tahun ini ada 20 kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Kekerasan pada perempuan dan anak di kabupaten ini tahun lalu lebih marak terjadi. Catatan DPPKBPPPA, total terdapat 58 kasus sepanjang 2022.
Banyaknya pelaku kekerasan perempuan dan anak adalah orang yang dekat dengan korban. Bentuk kasus bisa berupa kekerasan seksual, fisik, maupun psikis.
Puluhan perempuan dan anak sudah menjadi korban. Termasuk, seorang anak sembilan tahun warga Kecamatan Maospati beberapa waktu lalu.
Korban mendapat perlakuan kasar dari ayah kandungnya. Akibatnya, kondisi bocah itu kritis, mengalami gegar otak dan perlu dioperasi.
Disinggung soal kasus kekerasan anak terbaru itu, Furi, sapaan Furiana Kartini, mengklaim bahwa pihaknya sudah membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak (PPA). Dia menekankan, pendampingan akan terus dilakukan. Ia mengatakan, saat ini masih fokus ke pemulihan anak secara fisik.
Sejumlah pendampingan bakal diberikan kepada bocah malang yang masih duduk di bangku SD itu. Baik dari aspek sosial, pendidikan, maupun hukum yang dilakukan bersama pihak terkait dalam satgas.
Furi mengatakan, Setelah anak pulih, konseling dari Jatim akan dihadirkan. Di lain sisi, ia menyinggung nihilnya rumah aman di Magetan. Menurutnya, itu dibutuhkan untuk penanganan korban kekerasan. Baik anak maupun perempuan. (Nh/radarmadiun)