Kediri – Belum genap sepekan, Pemerintah Kota Kediri menutup dua gerai Mie Gacoan di wilayahnya. Ada sejumlah alasan kuat Pemkot Kediri untuk menutup dua gerai Mie Gacoan.
Pertama, Gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri ditutup pada Rabu (27/9) karena mesin exhaust-nya menimbulkan kebisingan hingga mengganggu siswa SDN 4 Banjaran belajar. Gerai ini sebelumnya telah beroperasi selama 2 bulan.
Sementara itu, gerai Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo ditutup pada Selasa (3/10). Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menyebut, alasan pihaknya menutup gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo, karena gerai ini belum mengantongi SLF atau sertifikat layak fungsi.
Agus mengatakan, pihaknya menyampaikan ke manajemen untuk menutup sementara sampai SLF dipenuhi dan apa yang menjadi temuan di lapangan dipenuhi. Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Penata Perijinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri Ridwan Ismawan mengungkapkan, gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo merupakan sektor usaha dengan risiko menengah rendah.
Karena itu, setidaknya perlu empat perizinan yang harus dilengkapi untuk bisa beroperasi. Diantaranya LSF, PBG, K3PR dan Persetujuan Lingkungan. Ridwan menuturkan, penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan tim teknis.
Ridwan menambahkan, belum melengkapi SLF, layak fungsi dari bangunan itu seperti apa, IPAL seperti apa. Itu kan yang menjadi masalah untuk dilengkapi dan diperbaiki. Penutupan sampai pihak Mie Gacoan memenuhi ijin IPAL ke DLHKP dan SLG ke PUPR. (Gm/DetikCom)