HomeNasionalSopir Truk Jadi Tersangka, Pengamat Transportasi Pertanyakan Status Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan...

Sopir Truk Jadi Tersangka, Pengamat Transportasi Pertanyakan Status Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

Date:

Semarang – Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mempertanyakan keputusan polisi yang sampai saat ini belum menetapkan tersangka kepada pengusaha truk yang menyebabkan kecelakaan maut di Bawen, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, kecelakaan maut terjadi di Simpang Exit Tol Bawen terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam, atau sekitar pukul 18.30 WIB.

Kecelakaan beruntun yang bermula dari kondisi truk mengalami rem blong itu mengakibatkan tiga orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka.

Belakangan, sopir truk Agus Riyanto (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun tersebut.

Djoko menantang polisi apakah berani menjerat pelakunya, apalagi kejadian itu sudah jelas, sudah 7 tahun tidak KIR itu keterlaluan. Menurutya yang salah bukan sopir, itu urusan perusahaan truk, bukan urusan sopir. Senin (2/10/2023).

Infomasi yang dia dapatkan, Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir truk yang belum memenuhi standar peraturan perjalanan. Djoko mempertanyakan kinerja perusahaan truk saat penyeleksian penerimaan sopir.

Menurut Djoko, saat ini Indonesia tengah krisis sopir truk yang disebabkan karena kurang perhatian negara. Padahal, sopir truk merupakan ujung tombak transportasi.

Ia menambahkan, sopir truk itu menjadi ujung tombak transportasi, tapi nasibnya oleh negara enggak diperhatikan. Mereka hidup miris, kalau kecelakaan hidup pasti dijadikan tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, perusahaan tersebut akan diperiksa soal maintenance kendaraan secara rutin atau tidak. Termasuk kooperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab.

Dia menjelaskan, jika perusahaan truk tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, maka akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas. (Mu/kompas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 − 4 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...