Kediri– Mie Gacoan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, ditutup sementara oleh pemerintah daerah setempat, melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (3/10/2023).
Alasan penutupan sementara ini masih sama seperti yang dilakukan pada gerai di PK Bangsa, Rabu (27/9/2023) lalu, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, yakni terkait kelengkapan ijin.
Untuk gerai Urip Sumoharjo ini, syarat perijinan yang dinilai belum lengkap adalah sertifikat layak fungsi (SLF). Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwiratmoko menyampaikan ke manajemen untuk menutup sementara sampai SLF dipenuhi dan apa yang menjadi temuan kami di lapangan dipenuhi, Selasa (3/10/2023).
Sementara itu, Penata Perijinan Ahli Madya DPMTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawan, mengungkapkan gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo merupakan sektor usaha dengan resiko menengah rendah. Karena itu, setidaknya perlu empat perijinan yang harus dilengkapi untuk bisa beroperasi, di antaranya LSF, PBG, K3PR dan Persetujuan Lingkungan. Ridwan menuturkan, penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan tim teknis.
Ridwan menambahkan belum melengkapi SLF, layak fungsi dari bangunan itu seperti apa, IPAL seperti apa. Itu kan yang kita tunggu untuk dilengkapi dan diperbaiki. Penutupan sampai pihak Mie Gacoan memenuhi ijin IPAL ke DLHKP dan SLG ke PUPR.
Namun pihak Mie Gacoan sendiri menyayangkan penutupan sementara ini. Endhy B.P, manajemen Mie Gacoan pusat mengklaim bahwa ijin mereka sudah lengkap. pihaknya sendiri merasa keberatan dikarenakan perizinan sudah lengkap. Secara operasional sudah lengkap. PBG juga sudah ada. Permasalahan ini sebenarnya sudah bisa clear.(Rq/jatimnow)