PonorogoUntuk Pembelian Mobil dan Alat Musik, Salah satu SMP Negeri Favorit di...

Untuk Pembelian Mobil dan Alat Musik, Salah satu SMP Negeri Favorit di Ponorogo Ajukan Sumbangan ke Siswa.

Date:

Ponorogo – Warga Ponorogo dihebohkan oleh sebuah surat edaran yang mengumumkan rencana pembelian mobil baru dan sejumlah kebutuhan lainnya di SMP Negeri 1 Ponorogo dengan total mencapai Rp. 503.080.000 rupiah

Surat edaran ini memuat informasi bahwa setiap murid diharapkan memberikan sumbangan sebesar 1,5 juta rupiah.

Edaran yang resmi dan sah, dikeluarkan oleh komite sekolah dan disetujui oleh kepala sekolah, menjadi viral di sejumlah platform media sosial.

Viralnya informasi mengenai biaya pembelian kendaraan mobil baru dan alat musik ini kemudian mendapatkan tanggapan langsung dari kepala sekolah SMP 1, Imam Mujahid.

Beliau menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bagian dari program komite sekolah, dan komite adalah mitra sekolah yang berperan dalam memfasilitasi kebutuhan sekolah.

Imam Mujahid juga menjelaskan bahwa sumbangan ini bukanlah pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela.

Alasan pembelian mobil baru adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada siswa, mengingat bahwa mobil yang dimiliki oleh sekolah sudah cukup tua.

Sedangkan pembelian alat musik disebabkan oleh kondisi alat musik yang sudah tidak layak pakai.

Imam Mujahid juga mengungkapkan bahwa komputer sekolah belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dan sudah berusia cukup lama, sehingga masuk dalam daftar sumbangan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah.

Imam Mujahid menegaskan bahwa aturan pemerintah mengenai sumbangan ini adalah bukan pungutan wajib, melainkan pilihan.

Imam menambahkan, ada tiga tingkat sumbangan yang bisa dipilih oleh wali murid, yakni paling rendah, tengah-tengah, dan tinggi.

Minimal sumbangan yang diharapkan adalah sebesar 1,5 juta rupiah, namun Imam Mujahid juga menyebut bahwa banyak wali murid yang meminta keringanan dari jumlah tersebut.

Total siswa di SMP Negeri 1 Ponorogo mencapai 960 anak, sedangkan bantuan dari pemerintah melalui BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) sebesar 1.230 ribu rupiah per anak.

Hal ini diduga menjadi latar belakang dari surat edaran ini untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang lebih besar.

Sementara kontroversi ini masih berlanjut, masyarakat dan pihak sekolah berharap agar dapat menemukan solusi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan kepentingan bersama. (Mu/suaraponorogo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

fourteen − 10 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...