UncategorizedHamil di luar Nikah, Akhir Pahit Karier Perangkat Desa Trenggalek

Hamil di luar Nikah, Akhir Pahit Karier Perangkat Desa Trenggalek

Date:

Trenggalek – Seorang perangkat Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek diduga hamil dengan kepala desa dari kecamatan lain di luar nikah. Kabar ini menyebar ke warga hingga berujung protes meminta perangkat desa itu dipecat.

Warga Desa Bogoran yang resah mengekspresikan keresahannya dengan cara menggeruduk kantor desa setempat pada Selasa 29 Agustus 2023. Saat itu warga bermaksud mempertanyakan kasus perangkat desa yang diduga dihamili kepala desa lain itu.

Saat itu ada 20 orang yang tergabung dalam Forum Peduli Bogoran menyampaikan aspirasi mereka. Bila memang terbukti ada perangkat desa yang dihamili kades dari desa lain, mereka meminta yang bersangkutan dipecat.

Koordinator Forum Peduli Bogoran Nur Salim menyampaikan, ada informasi bahwa diduga ada perangkat desa yang hamil di luar nikah di Desa Bogoran ini, pihaknya prihatin di desanya ini ternyata dicoreng oleh salah satu perangkat desanya, dan sangat prihatin dengan adanya informasi ini.

Satu bulan berselang setelah warga terus mendesak pengungkapan kasus asusila yang dianggap meresahkan ini, perangkat desa berinisial A yang diduga dihamili kades dari desa lain itu pada akhirnya mengundurkan diri.

Ikhsanuddin, Rabu (27/9/2023) menyampaikan bahwa kepastian mundurnya perangkat desa tersebut disampaikan Kepala Desa Bogoran Ikhsanuddin saat beraudiensi dengan puluhan warga di kantor desa setempat.

Menurutnya, surat pengunduran diri dari perangkat desa berinisial A itu disampaikan oleh yang bersangkutan di hadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tiga pilar desa, sepekan lalu. karena punya niatan supaya desa tentram. Kemudian inisial A akan fokus pada kesehatan dan kehamilannya.

Surat itu pada akhirnya ditindaklanjuti Kades Bogoran dan dikonsultasikan dengan Camat Kampak maupun pemerintah daerah. Dari hasil konsultasi, telah disepakati adanya surat keputusan pemberhentian.

Koordinator Forum Peduli Bogoran Nur Salim mengaku puas atas keputusan pemberhentian A dari unsur perangkat desa. Hal itu sesuai dengan tuntutan dari masyarakat, walaupun kesannya agak lambat. Pihaknya berharap kasus serupa tidak terjadi kembali di Desa Bogoran maupun wilayah Trenggalek lainnya.

Sebelumnya, Kades Bogoran Ichsanuddin membenarkan orang yang ramai diperbincangkan tersebut adalah salah satu perangkat desanya berinisial A. Perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan itu membenarkan dirinya hamil dengan salah satu Kades di Kecamatan Karangan yang berinisial H.

Pihaknya menyebut selama ini secara administratif kependudukan, status A belum menikah, sedangkan H telah memiliki seorang istri.

Namun dalam pengakuan A, dia telah menikah secara siri dengan H sejak 2017, hubungan itu sempat retak dan diperbaiki lagi pada 2020. (Nh/detikjatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four − 2 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mengenal Wings Group, Perusahaan Penghasil Produk Rumah Tangga dan Perawatan Tubuh Terkemuka di Indonesia

Ponorogo - Wings Group telah berhasil membangun reputasi sebagai...

SavePlus, Solusi Pembayaran Digital Untuk Bisnis Anda

Ponorogo - Dalam era digital saat ini, pembayaran digital...

Kantor Imigrasi Ponorogo Edukasi Masyarakat Tentang Layanan Keimigrasian

Ponorogo - Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan talkshow dengan Radio...

Bank Mitra Syari’ah Hadirkan Solusi Keuangan Syari’ah di Ponorogo

Ponorogo - Bank Mitra Syari'ah meluncurkan produk tabungan dan...