UncategorizedJohnny Plate Jadi Saksi Mahkota 3 Petinggi Korporasi Terdakwa Kasus BTS 4G

Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota 3 Petinggi Korporasi Terdakwa Kasus BTS 4G

Date:

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan lima saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (26/9/2023).

Kelimanya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif.

Kemudian, eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Kuasa Hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail, Selasa (26/9/2023) menyampaikan bahwa saksi-saksinya adalah Anang Achmad Latief, Johnny Gerard Plate, Yohan Suyanto, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. Kelimanya bakal menjadi saksi untuk tiga petinggi korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Ketiganya yaitu Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali;

Adapun saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto tengah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara, Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan juga telah menjadi tersangka dan bakal segera diadili di PN Tipikor.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000 dan Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Kemudian, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

Selanjutnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000. Sementara, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Berikutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Sementara, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Nh/kompas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

twenty − 17 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Remaja Meninggal Usai Latihan Pencak Silat, Polres Ponorogo Selidiki Dugaan Kematian Tidak Wajar.

Ponorogo – Meski belum menerima laporan resmi, Kepolisian Resor...

Waktu Terbaik Minum Air Mineral AQUVIVA Biar Olahragamu Makin Optimal!

Konsumsi air mineral murni alami sangat penting untuk menunjang kesehatan selama...

Daia Deterjen Bubuk Floral: Solusi Bersih, Harum, dan Ramah Lingkungan untuk Pakaian Anda.

Daia kembali menghadirkan inovasi dalam perawatan pakaian melalui produk...

Tabrakan Maut di Perlintasan Magetan: 4 Meninggal, 5 Luka-Luka Akibat Benturan KA Malioboro Ekspres.

Magetan - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang...