Surabaya – IS, seorang ibu rumah tangga di Surabaya diamankan polisi. Perempuan 34 tahun itu ditangkap karena menjadi kurir dan pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan tersangka ditangkap pada bulan Agustus lalu di Jalan Wonokromo. Saat digeledah, petugas menemukan 5 gram sabu.
Tersangka kemudian dikeler di rumahnya yang diduga masih menyimpan narkoba. Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar. Petugas menemukan barang bukti sabu. Petugas menemukan 4 poket berisi sabu seberat total kurang lebih 24 gram. Selasa (26/9/2023).
Daniel menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian mencurigai tersangka dan didapati tersangka memiliki kontak dengan salah satu bandar di Sidoarjo.
Daniel menambahkan selain mengedarkan, tersangka juga jadi kurir atas perintah seorang pria berinisial K. Dalam sekali kirim, tersangka mendapat upah Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Fm/detikjatim )