UncategorizedUang Puluhan Juta di ATM Anggota DPRD Sragen Dikuras Sopir Pribadinya, Bawa...

Uang Puluhan Juta di ATM Anggota DPRD Sragen Dikuras Sopir Pribadinya, Bawa Kabur Motor hingga Laptop

Date:

Sragen – Anggota DPRD Sragen Sutimin jadi korban kejahatan sopir pribadinya, Mukari Djalling alias Ari, 35, warga Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Sang sopir pribadi nekat menguras uang dalam rekening Sutimin senilai puluhan juta rupiah lewat tarik ATM.

Ari yang sempat kabur usai melakukan aksinya, telah diringkus jajaran Polres Sragen. Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (17/8) siang sekira pukul 14.00. Saat itu, Sutimin yang tengah berada di rumahnya di Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Sragen meminta pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp 10 juta di rekening lewat ATM.

Sutimin kemudian menyerahkan kartu ATM BRI miliknya sekaligus nomor PIN. Karena sudah percaya, Sutimin tidak curiga terhadap sopir pribadinya itu. Namun, Ari yang baru bekerja dengan Sutimin selama 4 bulan itu, justru menyalah gunakan kepercayaan bosnya. Dia malah mengambil kesempatan itu untuk menguras salah satu ATM milik Sutimin.

Pada Senin sekitar pukul 09.00, korban menghubungi pelaku melalui WhatsApp, namun tidak aktif. Anggota DPRD Sragen itu kemudian mengecek ke kamar yang biasa ditempati pelaku, namun juga sudah kosong. Laptop yang biasa dipakai pelaku pun sudah raib.

Karena merasa janggal, Sutimin mengecek saldonya melalui aplikasi BRImo. Sesuai dugaan, saldonya tinggal Rp 50 ribu. Ternyata pelaku juga membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha Aerox beserta surat-suratnya.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan, korban kehilangan uang di rekeningnya sejumlah Rp 41.541.000, setelah dilakukan pengecekan.

Kapolres mengatakan Modus yang dilakukan tersangka mengambil uang tanpa izin pemilik. Karena ATM dan PIN sudah di tangannya, uang tinggal diambil.

Usai menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka sudah berada di Karawang, Jawa Barat. Perlaku berhasil ditangkap pada Rabu (20/9) di sebuah homestay di Karawang beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang tersisa Rp 31.543.000 dan sepeda motor yang dibawa kabur sudah dimodifikasi, termasuk BPKB dan STNK. Saat penangkapan, juga ditemukan dua helm dan sebuah laptop.

Kapolres mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Ari mengakui, uang yang dikuras dari ATM bosnya sudah digunakan untuk memodifikasi motor.

Pelaku Ari mengaku sengaja mengambil uang tarik tunai Rp 15 juta, selebihnya ditransfer. Itu sudah saya serahkan ke penyidik. (Rq/radarsolo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

3 + nineteen =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Satlantas Polres Ponorogo Ungkap Kasus Tabrak Lari di Ngrupit.

Ponorogo – Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Lalu Lintas...

461 Warga Ponorogo Berangkat Haji, Bawa Harapan Baru Pasca-Pandemi.

Ponorogo - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko secara resmi melepas...

Belum Ada Pahlawan Nasional dari Buruh, Said Iqbal Ajukan Nama Marsinah.

Nasional - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said...

2 Bulan Hilang, Jasad Wanita Ditemukan Meninggal Dunia dan Dicor di Wonogiri.

Nasional - Penemuan jasad seorang wanita yang dicor di...