Madiun – Di karcis tertera biaya parkir Rp 1.000. Eh, tapi kok diminta lebih. Fenomena seperti itu masih dijumpai ketika parkir di beberapa tepi jalan di kota Madiun.
Bahkan, ada oknum juru parkir (jukir) resmi di kota Madiun yang ikut menghalalkan praktik pungli alias pungutan liar tersebut.
Fakta itu terungkap saat tim satuan tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) kota Madiun menyisir sejumlah kantung parkir kemarin (19/9/2023). Di antaranya, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan dr Soetomo, Pasar Besar Madiun (PBM) dan kawasan alun-alun.
Saat di Jalan dr Soetomo, satgas mendapati jukir liar yang tak mengenakan rompi dari PT Jatim parkir Center selaku pihak swasta pengelola parkir tepi jalan umum di kota Madiun. Orang tersebut juga memungut biaya parkir kepada masyarakat tanpa diberi karcis dan tak sesuai peraturan daerah (perda) 22/2017.
Ketua Tim Saber pungli kota Madiun Kompol Hery Dian Wahono menyampaikan bahwa kalau misalnya parkir itu ketentuannya Rp 2.000 tapi ada yang menarik Rp 3.000 atau lebih di jam-jam ramai, hari Sabtu, Minggu atau saat parkiran penuh, ini akan ia lakukan penindakan.
Dia mengungkapkan, praktik pungli biasanya memiliki nominal yang tidak besar. Tapi, ketika yang parkir kendaraan di kota Madiun banyak, maka akumulasi dari tarif yang dipungut jukir akan sangat besar.
Wakapolres Madiun Kota menyampaikan bahwa hal itu tentu berpotensi merugikan pemkot dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) dan masyarakat. Di sisi lain, jukir yang memungut parkir di tepi jalan harus terdata secara resmi serta dibekali kartu identitas dan rompi. Jika tidak, maka dipastikan yang bersangkutan merupakan jukir liar. Sehingga masyarakat diharapkan berani melapor ke petugas.
Hery menyampaikan bahwa orang-orangnya yang memungut parkir itu harus sesuai dengan data yang disampaikan ke pemkot dan tidak boleh dilakukan oleh orang-orang di luar itu. Kalau ada yang demikian alias tidak terdata, berarti itu parkir liar yang tidak boleh dibiarkan.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya bersama tim tersebut bertujuan untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan praktik pungli. Sebab, menurutnya pungli dapat menurunkan kualitas pelayanan publik.
Ia melanjutkan bahwa standar pelayanan publik menyangkut tiga hal. Antara lain, terkait kejelasan biaya, prosedur pelayanan serta waktu pelayanan. Ketika ada pelayanan publik dipungut jukir atau yang dibayar masyarakat tidak sesuai ketentuan baik itu diatur perda maupun ketentuan lain, itu menjadi ranahnya untuk melakukan pencegahan maupun penindakan. (Nh/radarmadiun).