Magetan – Ratusan bahtera rumah tangga di Magetan tak terselamatkan. Alasan yang disampaikan pemohon perceraian pun beragam.
Menurut catatan pengadilan agama (PA) setempat, setidaknya ada 659 perceraian selama kurun waktu Januari-Agustus 2023.
Panitera Muda Hukum PA Magetan Siti Marfu’ah mengatakan Perkara perceraian didominasi usia produktif, rentang usia 30-50 tahun.
Siti menyampaikan, berakhirnya biduk rumah tangga itu dipicu pertengkaran terkait berbagai masalah. Yang paling banyak, lanjut dia, masalah ekonomi dan orang ketiga.
Karena itu, kebanyakan pihak perempuan dari pasangan bermasalah itu memilih berpisah.
Ia menjelaskan dari 659 perkara itu 495 cerai gugat, pihak perempuan yang mengajukan.Perkara perceraian Januari-Agustus tahun ini tergolong rendah. Itu merujuk perbandingan periode sama pada 2022 dengan 1.000 perkara dan saat ini, masih berjalan 68 perkara proses diputuskan. (Yi/RadarMadiun)