Madiun – Peredaran miras atau minuman keras kian meresahkan warga Kabupaten Madiun. Pasalnya, barang haram itu sampai beredar di warung dan angkringan di desa.
Satpol PP setempat latnas menggelar operasi gabungan dan berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari angkringan dan sejumlah warung, Kamis (14/9) malam lalu.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Danny Yudi Satriawan menyampaikan berdasarkan hasil laporan masyarakat pihaknya menggelar razia miras di sejumlah warung remang-remang dan angkringan di Balerejo juga Wonoasri.
Razia itu menyasar peredaran miras yang dijual bebas dan tanpa izin. Ada ratusan botol minuman beralkohol dan terdiri dari berbagai merek serta jenis yang disita sebagai barang bukti (BB).
Petugas berhasil mengamankan mulai arak golongan A dan B, anggur merah, bir hitam dan putih.
Modus peredaran miras itu beragam. Ada yang dijual di angkringan maupun warung makan di pelosok desa. Penjual juga melayani pesan antar.
Danny menegaskan, sejumlah pengusaha terancam sanksi di Perda 5/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Ancaman pidana penjaranya selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. ( Fm/radarmadiun )