HomeNasionalPemalsuan Pertanggungjawaban, Kades Ngulankulon Trenggalek Korupsi Dana APBDes

Pemalsuan Pertanggungjawaban, Kades Ngulankulon Trenggalek Korupsi Dana APBDes

Date:

Trenggalek – Kepala Desa (Kades) Ngulankulon Kabupaten Trenggalek tersandung korupsi. Status tersangka korupsi kades dan bendahara itu disandang sejak tahun 2022 lalu. Kasus tersebut kini terus bergulir.

Setelah Polres Trenggalek menahan kedua tersangka RC, kepala desa, dan S, bendahara desa, pada awal September 2023. Kini keduanya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Trenggalek dan selanjutnya akan menjalani persidangan.

Kedua tersangka diangkut menggunakan mobil tahanan Polres Trenggalek dengan kedua tangan diborgol serta memakai baju tahanan dan tiba di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rabu (13/09/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, membenarkan bahwa pada hari itu menerima tersangka dan barang bukti dengan inisial RC dan S terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Kejadian ini berakibat mengalami kerugian negara pada Desa Ngulankulon yang bersumber APBDes 2020.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto 18 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 33 KUHP.

Dari informasinya, kerugian negara akibat korupsi kades dan bendahara Ngulankulon di angka Rp 211 juta. Kedua tersangka terindikasi mengarah pada pemalsuan pertanggungjawaban dan tanda tangan pengelolaan APBDes.

Irnanda mengatakan, setelah tahap proses penerimaan ini, ia akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, kemudian tim Jaksa Penuntut Umum [JPU] akan menyiapkan administrasi berupa surat dakwaan, untuk tahap selanjutnya di pengadilan tipikor. (Mu/kabartrenggalek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 3 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Bawaslu Ponorogo Gelar Penguatan Kelembagaan, Sinergi Kunci Jaga Marwah Demokrasi.

PONOROGO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo...

DPR Tolak Tambahan Anggaran IKN Rp 14,92 T, Pembangunan Tahap II Terancam Mundur

NASIONAL - Badan Anggaran (Banggar) DPR menolak permintaan tambahan...

Terungkap Fakta secara Ilmiah soal Alvi Mutilasi Tiara 554 Potong.

Nasional - Cinta yang terjalin selama lima tahun antara...

PMI Ponorogo Lepas 39 Kontingen Jumbara PMR ke Tingkat Provinsi Jawa Timur.

PONOROGO – Sebanyak 39 anggota Palang Merah Remaja (PMR)...