Ponorogo – Warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorjeo, Kabupaten Ponorogo sudah 3 kali masuk penjara karena melakukan pencurian sepeda motor.
Alasannya, tersangka ketagihan minuman keras (miras). Terakhir, tersangka mencuri di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo.
Tersangka mengungkapkan, Sepeda motor yang saya curi cuma saya jual Rp 400 ribu, langsung saya belikan mirsa karena Pengen mabuk gak ada uang habis keluar dari penjara belum kerja.
Arif Winowo sebagai korban menjrlaskan, Saat tersangka melintas di depan rumah dengan kondisi mabuk melihat ada sepeda motor, ketika didekati, Ternyata masih ada kunci yang menancap tak butuh waktu lama tersangkapun membawa kabur motor tersebut.
Sesampai di jalan raya tersangka mencoba menghidupkan motor tersebut dengan cara di starter namun tidak bisa dan setelah di cek bensinya ternyata habis, selanjutnya tersangka kembali menuntun motor tersebut lebih 500 meter.
Tersangka sudah 4 kali ini di lakukan penahanan dalam kasus yang sama dengan rincian, Pada tahun 2019 dan di vonis 3 (tiga) bulan penjara, pada tahun 2020 di vonis 6 (enam) bulan penjara, pada tahun 2022 di vonis 1 (satu) tahun penjara. Kini tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3e yo 486 KUHP. Dengan ancaman penjara 7 tahun.(Zm\TribunJatim)