Malang– Dua sejoli di wilayah Malang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, keduanya diduga terlibat aborsi kandungan.
Cerita memilukan ini menyeret Mustofa Kemal Pasha, 22, asal Katingan Kalimantan Tengah; dan Lovina Artha Mevia, 22, asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Jalinan asmara dua sejoli itu terancam berakhir dibalik jeruji besi.
Ini setelah aparat Polres Malang menggelandang dua insan dimabuk asmara itu pada 4 September lalu. Dilansir dari JawaPos.com, janin hasil hubungan seksual kedua pelaku diaborsi saat berusia sekitar 5 bulan.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, Mustofa mengetahui Lovina hamil setelah pihak perempuan melakukan tes. Pada 21 Agustus lalu, Mustofa membawakan pil-pil untuk mengeluarkan secara paksa jabang bayi dari kandungan Lovina. Mustofa membeli pil-pil itu dari seseorang di Pasuruan, Jawa Timur.
Aksi Mustofa dan Lovina untuk menggugurkan kandungan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB. Mustofa membantu Lovina memasukkan dua butir pil penggugur. Kemudian, dua pil lain diminum Lovina secara bersamaan.
Keeseokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, Lovina merasa kesakitan. Pada hari yang sama, pukul 13.00 WIB, janin tak berdosa hasil hubungan seksual dua sejoli itu keluar.
Wisnu mengungkapkan, berdasar pemeriksaan kepada Mustofa, janin itu dibungkus dengan kain putih. Bayi yang tidak bernyawa itu dibawa Mustofa ke rumah kos mantan pacarnya bernama Hilda di kawasan Mulyoagung Malang.
Hilda menolak tapi Mustofa tetap kekeuh menguburkannya. Akhirnya, setelah Mustofa pergi dari rumah kos Hilda karena sudah selesai menguburkan janin tadi, Hilda menghubungi polisi.
Mendapat informasi tersebut, polisi bergegas melakukan olah TKP dan memeriksa titik penguburan janin di rumah kos Hilda. Setelah memeriksa saksi sebanyak 6 orang dan mengumpulkan alat bukti, polisi segera bergerak mencari Mustofa dan Lovina.
Pada tanggal 4 September, polisi mengendus keberadaan dua sejoli yang diincarnya itu. Mustofa dan Lovina terdeteksi di salah satu guest house Malang. Saat dibekuk, keduanya tengah asyik memadu kasih kembali.
Wisnu menyatakan, ada sejumlah pasal yang disiapkan untuk menjerat kedua pelaku yang berstatus mahasiswa itu.
Pertama, Lovina terjerat pasal 342 KUHP juncto pasal 341 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 dan/atau pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan Mustofa didakwa dengan pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan/atau pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Rq/radarmalang)