Ponorogo – Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah Kantor Desa Sawoo selama 3 jam. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel sebagai syarat ikut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dia menjelaskan 2 laptop tersebut salah satu laptop merupakan milik pribadi dari seseorang perangkat desa. Sedangkan 1 laptop lainnya merupakan investaris milik pemerintah desa (Pemdes) Sawoo.
Agung mengatakan, Laptop tersebut akan di teliti isi dalamnya mungkin ada yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pungli surat segel sebagai syarat ikut program PTSL.
Barang bukti lain seperti dokumen dan beberapa data lainnya yang berupa print out juga ikut disita. Semua barang bukti itu disita dan dibawa ke kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono.
Menurutnya, hingga kini kasus penyidikan masih bergulir. Selain menggeledah kantor desa, ia juga melakukan pemeriksaan kepada 44 saksi yang masih berlanjut.
Dia menegaskan bahwa dari 44 saksi itu ada pihak perangkat desa dipanggil. Termasuk kepala desa Sawoo ikut diperiksa. Ditanya perihal target kasus segera ada tersangka dalam kejadian itu.
Agung meminta doanya untuk menemukan target dan mudah-mudahan akhir tahun bisa naik dan cukup bukti penetapan tersangka.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel untuk syarat program pendaftaraan tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Terakhir, pihak kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan di balai Desa Sawoo. Penggeledahan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Untuk sekedar diketahui, kasus pungli ini bergulir awal tahun 2023. Warga Desa Sawoo kesal karena untuk ikut PTSL pihak Pemdes Sawoo mensyaratkan untuk membuat surat segel yang berbayar. (Mu/tribunjatim)