PonorogoBelum Kapok, Remaja Asal Ponorogo kembali di Tangkap dengan Kasus Pencurian Motor

Belum Kapok, Remaja Asal Ponorogo kembali di Tangkap dengan Kasus Pencurian Motor

Date:

Ponorogo – Pencurian sepeda motor terjadi di Desa Karanglo lor Kecamatan Sukorejo. Pelakunya Mohammaf Billy Febrian, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah 3 kali masuk penjara. Kronologi pencurian itu, tersangka sempat mendorong motor sejauh 500 meter.

Pencurian berawal saat tersangka yang berumur 18 tahun itu, berjalan kaki dan melintasi rumah korban. Disaat tepat di depan rumah korban ia melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras garasi samping rumah. Billy langsung berinisiatif untuk mengambil motor itu.

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko mengatakan, Dengan memperhatikan situasi di sekitar lokasi, tersangka mengendap-endap mendekati sepeda motor itu. Kunci dari sepeda motor itu menancap. Setelah itu, pelaku mendorong sepeda motor untuk keluar garasi. Minggu (10/9/2023).

Sesampainya di jalan raya, tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara di-starter. Namun, sepeda motor tidak kunjung hidup mesinnya karena bahan bakarnya habis.

Mantan Kapolres Bondowoso menerangkan, tersangka kembali mendorong sepeda motor itu, kurang lebih 500 meter, hingga mendapati penjual bensin eceran. Sepeda motor pun bisa dihidupkan dan langsung pergi.

Polisi di Polsek Sukorejo pun mendapatkan laporan pencurian sepeda motor tersebut. Jajaran unit reskrim Polsek Sukorejo langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi dapat menangkap tersangka berikut barang buktinya sepeda motor yang dicuri.

Untuk diketahui sebelumnya, unit reskrim Polsek Sukorejo berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang merupakan residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan). Hasil pencurian sepeda motor itu, digunakan tersangka untuk biaya hidup dan berfoya-foya membeli minuman keras (miras).

Menurut informasi, tersangka Billy yang merupakan tamatan SD itu, sudah menjalani sebanyak 4 kali penahanan dengan kasus yang sama, yakni curat. Dengan rincian, tahun 2019 divonis 3 bulan penjara, tahun 2020 divonis 6 bulan penjara dan tahun 2022 divonis 1 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti. Yakni sepeda motor merek Suzuki dengan nomor polisi AE 5031 VF. Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 jo 486 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Mu/beritajatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × four =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...