Magetan – Gudang Perusahaan Otobus (PO) Sudiro Tungga Jaya (STJ) dan PO Agam Tungga Jaya (ATJ) di Kelurahan Kraton, Maospati, digerebek Bareskrim Polri bersama Polres Magetan.
Bos PO STJ dan ATJ ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan solar subsidi ilegal, terancam hukuman penjara 6 tahun.
Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto mengatakan bahwa operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh tim dari Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB pada 4 September 2023.
Rudi, Rabu 6 September 2023, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan total ada 7 orang saksi diamankan. Salah satunya merupakan terduga pelaku adalah pemilik perusahaan otobus tersebut.
Rudi menambahkan bahwa para pelaku dalam menjalankan aksinya membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Magetan dengan menggunakan truk boks.
Solar tersebut kemudian ditampung ke tangki di lokasi penampungan yang berada di Desa Suratmajan, Maospati, Kabupaten Magetan. Sedikitnya ada 8000 liter solar yang diamankan polisi.
Rudi menyebutkan bahwa total BBM yang diamankan mencapai 8.000 liter. Sekitar 4.000 liter di dalam truk boks yang ditampung di dalam wadah pool atau tandon, sekitar 4.000 liter sisanya dalam truk tangki. Kemudian solar subsidi yang ditimbun kemudian dikirim ke Surabaya untuk dijual. Ia juga mengatakan bahwa Perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi.
Polisi mengamankan satu truk tangki dan dua buah truk boks yang digunakan untuk melangsir solar subsidi milik perusahaan bus.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Rudi menyampaikan bahwa untuk sekarang masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (Nh/disway)