Ponorogo – Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian motor yang meresahkan warga. Korp Bhayangkara itu juga berhasil membekuk tersangka penadah barang curian.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan kepada awak media, Kamis (7/9/2023) ada dua pelaku yang melakukan pencurian, pelaku pertama HE yang melancarkan aksinya di halaman rumah warga wilayah Desa Tegalsari, Kecamatan Jetis. Sementara pelaku kedua MBF di Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo pada tanggal 19 Juli lalu sekitar pukul 2 dini hari.
Tak hanya pelaku, Polisi juga mengamankan dua penadah AS dan FP warga kabupaten Pacitan dengan barang bukti sepeda motor hasil curian. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dimana pencurian pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup terancam pidana 7 Tahun penjara. ( Fm/humaspolresponorogo )