UncategorizedBelasan Kurir Narkoba di Tulungagung Ditangkap saat Operasi Tumpas Semeru

Belasan Kurir Narkoba di Tulungagung Ditangkap saat Operasi Tumpas Semeru

Date:

Tulungagung – Belasan kurir narkoba ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mereka terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, yang digelar beberapa waktu lalu.

Polisi mengungkap 14 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Selama operasi ini mereka mengamankan barang bukti berupa 34,39 gram sabu, 5,5 gram ganja, 225 butir pil alprazolam serta 63.817 butir pil dobel L.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri mengatakan 14 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 12 kasus narkotika dan 2 kasus peredaran obat keras berbahaya. Dari 17 tersangka yang ditangkap, 4 diantaranya merupakan residivis. Mereka diketahui baru bebas dari penjara tahun ini dan kembali ditangkap oleh polisi. Ada 4 residivis yang baru keluar penjara tahun ini dan tertangkap lagi, Rabu (6/9/2023).

Para tersangka yang ditangkap ini mayoritas berperan sebagai kurir. Mereka mendapatkan perintah untuk meletakkan barang haram ini di lokasi yang telah disepakati. Tersangka mengaku tidak mengenal siapa pembeli dan yang menyuruhnya tersebut.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri mengatakan Tersangka merupakan kurir narkoba. Dimana mereka mendapatkan barang dari penjual dan didistribusikan melalui sistem ranjau.

Awalnya para tersangka ini berkenalan dengan penjual narkoba melalui media sosial. Ketika itu, penjual meminta tersangka untuk medistribusikan narkoba dan mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp300 ribu untuk sekali transaksi. Penjual akan memeberikan nomornya kepada tersangka untuk melakukan transaksi. Setiap melakukan komunikasi penjual akan menggunakan nomor yang berbeda-beda.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayahnya. Para tersanagka dijerat dengan UU Narkotika, UU Psikotropika dan UU Kesehatan. Tersangka dijerat dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Rq/jatimnow)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

8 + fourteen =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...