HomeUncategorizedPuluhan Warga Yogyakarta Disidang karena Bakar dan Buang Sampah Sembarangan

Puluhan Warga Yogyakarta Disidang karena Bakar dan Buang Sampah Sembarangan

Date:

Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengamankan puluhan warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Pemkot Yogyakarta sudah mulai melakukan penegakan secara yustisi terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan setidaknya sejak 1-4 September 2023 sudah ada 31 warga yang terjaring. Puluhan warga tersebut akan diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

Octo, Senin (4/9/2023) menyampaikan bahwa per-1 September dilaksanakan operasi penegakan berdasarkan perda secara yustisi. Puluhan warga tersebut merupakan warga Kota Yogyakarta. Mereka kedapatan tidak hanya membuang sampah tidak pada tempatnya, namun juga membakar sampah.

Ia melanjutkan bahwa pelanggar ini membuang sampah di jalan-jalan dan ada juga yang membakar sampah. Sebanyak 31 orang ini kami ajukan ke persidangan, direncanakan proses persidangan Rabu, 6 September nanti.

Banyaknya pelanggar yang didapat dalam empat hari ini, menunjukkan masih adanya warga yang belum memiliki kesadaran akan pengelolaan sampah secara mandiri. Octo menjelaskan, para warga tersebut mengaku membuang dan membakar sampah karena belum mendapatkan informasi terkait jadwal buka depo sampah hingga tidak sabar menunggu dibukanya depo.

Operasional depo sampah di Kota Yogyakarta sudah diperpanjang. Dari 14 depo sampah yang ada, operasionalnya diperpanjang pukul 06.00-13.00 WIB.

Octo menyebut bahwa mereka belum memiliki kesadaran mengelola sampah secara mandiri, maupun kurang mendapatkan informasi mengenai jadwal dan tempat di depo, TPS, dan kurang sabar menunggu waktu buka depo. Tapi alasan ini tidak bisa jadi alasan untuk membuang sampah yang tidak pada seharusnya,

Ia sebelumnya menerapkan sanksi secara non-yustisi bagi warga yang membuang sampah dan yang membakar sampah. Setidaknya, sejak Januari hingga akhir Agustus 2023 ada 201 warga yang diberikan sanksi secara non-yustisi. Untuk proses non-yustisi, ini sifatnya masih pembinaan, kemudian menyampaikan edukasi, penghalauan, dan pemanggilan di kemantren (kecamatan).

Karena masih adanya warga yang melakukan pelanggaran setelah diberikan sanksi secara non-yustisi, maka ia melakukan penegakan secara yustisi mulai September 2023. Meski, sebelum September juga sempat empat warga dari luar Kota Yogyakarta yang diberikan sanksi secara yustisi.

Octo menambahkan bahwa Januari sampai April sudah kita lakukan juga yustisi, cuma memang pelanggarnya dari luar Kota Yogya, ada empat orang didenda Rp 540 ribu. (Nh/republika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four + sixteen =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah Pelanggar Izin Tinggal Kunjungan.

PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo...

Anggota DPRD Ponorogo, Sunyoto; Pramuka Harus Rela Berkorban Bagi Bangsa dan Negara.

PONOROGO - Puluhan warga desa Karangan dan anggota Gerakan...

Festival Karawitan Grebeg Suro, Langkah Nyata Ponorogo Menuju Kota Wisata Budaya.

PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Pertama Kali dan Satu-Satunya di Dunia. Ponorogo Adakan Konser Musik Keroncong Selama 24 Jam Non Stop.

PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Kebudayaan,...