UncategorizedOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Kabupaten Ponorogo, Polisi Tangkap 9 Tersangka.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Kabupaten Ponorogo, Polisi Tangkap 9 Tersangka.

Date:

Ponorogo – Selama dua pekan Satresnarkoba Polres Ponorogo menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, dan menangkap 9 tersangka.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Senin (4/9/2023) menyampaikan bahwa operasi ini di mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus. Ia mengamankan 9 tersangka itu berinisial JLG, DN, HNN, HRS, SLM, SPD, ERW, KYL, dan RND. 4 tersangka di antaranya merupakan residivis. Yang merupakan residivis adalah JLG, HNN, HRS, dan KLY. Dan dari 9 itu, 8 merupakan tersangka pengedaran pil daftar G dan satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu..

Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen menyampaikan bahwa tersangka berinisial LG, HNN dan HRS ini sudah yang ke 3 kalinya tertangkap. Sedangkan tersangka yang berinisial HNN dan HRS itu baru keluar dua pekan,  dengan kasusnya pil double L,

Menurut AKP Akhmad Khusen menambahkan bahwa total barang bukti pil daftar G 16.607 butir dengan rincian pil double L 16.354 nutri, pil dextro 80 butir dan pil hexymer 245 butir. Pun untuk narkoba jenis sabu-sabu 0,39 gram.

Ia melanjutkan bahwa pihak polres bisa menyelamatkan 7.500 jiwa. Barang bukti lainnya uang tunai Rp 505 ribu, 9 handphone berbagai merk. Dari 9 tersangka yang ditangkap, JLG menjual pil daftar G paling banyak. Barang bukti yang disita sebanyak 10.950 pil daftar G.

Ia juga menegaskan bahwa sasarannya usia 16 tahun sampai 25 tahun. Mereka diamankan di rumah maisnf-masing. Mereka mendapatkan barang dari luar Ponorogo. Ada yang dari Kediri, Tulungagung maupun Kediri.

Dia mengaku untuk tersangka narkoba dikenai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

Untuk daftar G, diancam dengan UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 dan 436. Ancaman hukumannya untuk Pasal 435 pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

AKP Akhmad menyampaikan kalau yang Pasal 436 dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Nh/surya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seven + four =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...