Ponorogo – Puluhan pengusaha restoran dan karaoke diperiksa oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Ponorogo. Hal ini dikarenakan para Wajib Pajak ini diduga memainkan setoran Pajak Daerah.
Dari data tercatat sedikitnya ada 20 pengusaha restoran dan karaoke yang diperiksa dan didatangi tempat usahanya lantaran pajak daerah yang mereka setorkan tidak sesuai dengan omset yang didapat selama sebulan.
Kabid Pajak Daerah BPPKAD Toni Darmawan, Senin (21/08/2023) mengatakan dalam penertiban dan pendataan wajib pajak, ada 80 wajib pajak yang di datangi. Dimana 60 orang Wajib pajak baru yang didata data, sedangkan 20 wajib pajak yang bermasalah dan diperiksa.
Toni mengungkapkan, ke 20 wajib pajak Restoran dan Karaoke ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Ponorogo Nomor 10 tahun 2010. Lantaran tidak menerapkan besaran laporan setoran pajak daerah yakni 10 persen untuk restoran, dan 40 persen untuk Karaoke.
Ia mengaku akibat ulah puluhan wajib pajak nakal ini, kerugian daerah akibat hilangnya potensi pendapatan daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Lebih jauh, usai diperiksa puluhan wajib pajak nakal ini diberi tenggat waktu selama satu bulan, untuk melaporkan setoran pajak daerah mereka sesuai omset yang didapat. Pasalnya, bila masih membandel maka pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk melakukan penertiban.(Hs/Realita)