PonorogoPolres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Polres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Date:

Ponorogo – Satlantas Polres Ponorogo larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ipda Abdul Cholik Kanit Satlantas Polres Ponorogo mengatakan lokasi penggunaan sepeda listrik telah ditentukan sesuai Permenhub.

Dimana lokasi yang diperbolehkan yakni di area pemukiman, CFD, lokasi wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran atau di luar jalan raya.Sesuai di Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 yakni sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya

Cholik menggarisbawahi bahwa yang dilarang digunakan di jalan raya yakni sepeda listrik bukan motor listrik.

Sepeda listrik yakni sepeda kayuh yang dilengkapi motor penggerak listrik sedangkan motor listrik kendaraan dengan penggerak utama listrik.

Kendati belum ada penilangan terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini di masyarakat.

Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, polisi akan dilakukan peringatan.(Hs/koranmemo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nine + 4 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Bawaslu Jawa Timur Gelar Media Gathering Jelang Pilkada Serentak 2024 Bersama Media, Awasi Pemilihan Serentak 2024

Kota Batu – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah...

Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa Duri, Kecamatan Slahung

Ponorogo - Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa...

Debat Perdana Pilkada Ponorogo 2024 Paslon Adu Gagasan dalam Suasana Dinamis

Ponorogo - Debat perdana calon bupati dan wakil bupati...

Pemerintah Permudah Akses Pupuk Bersubsidi bagi Petani melalui Sistem Digital

Ponorogo - Perubahan regulasi terkait pupuk bersubsidi saat ini...