HomePonorogoPolres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Polres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Date:

Ponorogo – Satlantas Polres Ponorogo larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ipda Abdul Cholik Kanit Satlantas Polres Ponorogo mengatakan lokasi penggunaan sepeda listrik telah ditentukan sesuai Permenhub.

Dimana lokasi yang diperbolehkan yakni di area pemukiman, CFD, lokasi wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran atau di luar jalan raya.Sesuai di Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 yakni sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya

Cholik menggarisbawahi bahwa yang dilarang digunakan di jalan raya yakni sepeda listrik bukan motor listrik.

Sepeda listrik yakni sepeda kayuh yang dilengkapi motor penggerak listrik sedangkan motor listrik kendaraan dengan penggerak utama listrik.

Kendati belum ada penilangan terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini di masyarakat.

Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, polisi akan dilakukan peringatan.(Hs/koranmemo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

one × four =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Inilah Modus Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di BRI Ponorogo.

PONOROGO - Jejak sindikat dalam kasus kredit fiktif di...

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Konflik.

Internasional - Setelah 12 hari konflik bersenjata yang menelan...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional...

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit...