Ponorogo – Satlantas Polres Ponorogo larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Ipda Abdul Cholik Kanit Satlantas Polres Ponorogo mengatakan lokasi penggunaan sepeda listrik telah ditentukan sesuai Permenhub.
Dimana lokasi yang diperbolehkan yakni di area pemukiman, CFD, lokasi wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran atau di luar jalan raya.Sesuai di Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 yakni sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya
Cholik menggarisbawahi bahwa yang dilarang digunakan di jalan raya yakni sepeda listrik bukan motor listrik.
Sepeda listrik yakni sepeda kayuh yang dilengkapi motor penggerak listrik sedangkan motor listrik kendaraan dengan penggerak utama listrik.
Kendati belum ada penilangan terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini di masyarakat.
Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, polisi akan dilakukan peringatan.(Hs/koranmemo)