Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai memanggil perangkat Desa Sawoo.Pemanggilan ini terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) surat segel tanah (surat asal usul tanah) untuk syarat pendaftaran tanah sistematis (PTSL) di Desa Sawoo.
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Minggu (6/8/2023) menyebut pekan ini telah dilakukan pemanggilan kepada 11 perangkat desa.Belasan perangkat desa Sawoo, kata dia, diperiksa secara terpisah.Mereka rata-rata dilakukan pemeriksaan oleh tim dari pidana khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo 2 hingga 3 jam.Ke-11 perangkat desa hadir semua memenuhi panggilan. Mereka kooperatif dengan datang ke kantor kejaksaan negeri.
Menurutnya, pemeriksaan perangkat desa Sawoo tidak berakhir dengan memeriksa 11 orang saja.Ke depan masih ada pemanggilan perangkat desa Sawoo yang lain di luar 11 perangkat desa itu.Ke depan setelah dilajukan pemeriksaan, Kejari akan melakukan pembahasan.Apakah nanti hasilnya dirasa cukup atau kurang.
Untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa.Pasalnya, mereka dimintai sejumah untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL.Kasus ini bergulir mulai awal 2023.
Beberapa waktu lalu warga Desa Sawoo sempat mendatangi Kejari Ponorogo.Mereka mempertanyakan kasus dugaan pungli karena pihak Pemdes tak kunjung dipanggil.(Hs/surya)