Ponorogo – Dalang kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Sooko, Ponorogo terkuak.
Yakni CSY, Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK)PNPM Sooko. Pria tersebut akhirnya digeladang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menuju Rutan Kelas II B Ponorogo, kemarin (27/10).
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, Barang bukti sudah lengkap, kini dinaikkan ke tahap dua. Yakni, penyerahan tersangka (CSY, Red) ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
CSY diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai Ketua UPK PNPM Sooko periode 2017-2018 lalu. CSY ditengarai menyalurkan program dana simpan pinjam perempuan (SPP) kepada penerima tak semestinya.
Dampaknya, timbul kredit macet, serta sejumlah setoran disalahgunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
Kini pria 53 tahun itu harus berhadapan dengan hukum. Terancam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
CSY dititipkan ke Rutan Kelas II B Ponorogo selama 20 hari sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya mendatang. (Gm/RadarMadiun)