MagetanJengkel Istri Tak Kirim Uang, Bapak Biadab Magetan Ini Aniaya Anak Kandung

Jengkel Istri Tak Kirim Uang, Bapak Biadab Magetan Ini Aniaya Anak Kandung

Date:

MAGETAN– Perlakuan kasar harus dirasakan bocah bernama Kumbang. Bocah berumur sembilan tahun itu dianiaya ayah kandungnya sendiri. Bahkan, Kumbang harus menjalani operasi akibat luka yang dideritanya.

Penganiayaan yang terjadi wilayah Kecamatan Barat, Magetan itu dipicu oleh rasa jengkel Dedi Sulistyono kepada istrinya yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. Namun nahas, justru kumbang yang jadi korban penganiayaan.

Lelaki berumur 35 tahun itu menghajar anak kandungnya tanpa ampun. Kepala dan perut Kumbang jadi sasaran tendangan Dedi. Pelaku seperti keetanan saat melakukan penganiayaan tersebut.

Kumbang yang merasa kesakitan kemudian memberitahu neneknya. Korban segera dibawa ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Sayidiman untuk menjalani perawatan intensif.

Tindakan kekerasan itu bermula ketika Dedi meminta Kumbang menelpon istrinya (ibu korban) dengan meminjam handphone tetangga pada hari Sabtu (30/9) lalu. Korban diminta meminta kiriman uang.

Sayang keingginan Dedi yang sehari-hari berjualan es krim itu tidak kesampaian. Sang istri tidak bisa mengirim uang lantaran belum gajian.

Menetahui jawaban yang disampaiakan oleh Kumbang, emosi Dedi tiba-tiba membuncah. Hingga akhirnya terjadilah penganiayaan itu.

Pelaku Dedi mengaku Jengkel sama ibuknya (istri pelaku). Uang kiriman dipakai untuk jajan anaknya dan buat bayar hutang.

Setelah mengetahui duduk permasalahan dan berhasil mendapatkan laporan polisi dari pihak keluarga, penyidik segera bertindak cepat. Dedi, pelaku penganiayaan, berhasil dibekuk di rumahnya.

Selain itu Kapolres mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap korban masih menunggu kondisi kesehatannya membaik. Nanti juga ada pendampingan dari satgas PPA yang sudah dibentuk sebelumnya.

Selain menangkap pelku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Rq/radarmadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 4 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...