UncategorizedTega Buang Bayi, Penyanyi Hajatan Pacitan Ini Terancam Hukuman Berat

Tega Buang Bayi, Penyanyi Hajatan Pacitan Ini Terancam Hukuman Berat

Date:

Pacitan – HSP, penyanyi hajatan asal Pacitan, didakwa pasal berlapis yang dan terancam hukuman yang lumayan berat.

Penyanyi asal Banjarejo, Kebonagung, itu merupakan terdakwa kasus buang bayi di Desa Kebondalem, Tegalombo, Pacitan, Mei lalu.

Kemarin (26/9), pelaku menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Imam Bajuri, penasihat hukum terdakwa dalam kasus buang bayi ini, tak mengajukan eksepsi.

Lantaran tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan untuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini empat saksi diperiksa.

Pihaknya menyiapkan dua saksi dan bukti yang dapat meringankan terdakwa. Di antaranya kliennya tidak pernah dipidana, kooperatif saat menjalani persidangan serta mengakui seluruh perbuatannya.

Sementara sidang ketiga akan dilanjutkan Selasa (3/10) pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang perdana tertutup, Rabu (20/9) pekan lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mendakwa HSP dengan pasal berlapis.

Di antaranya pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU 35/2014 yang diubah dengan UU 27/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU Adif Candra Wiguna mengataka membiarkan, menempatkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, juga didakwa pasal 341 KUH Pidana. pelaku dianggap dengan sengaja menghilangkan nyawa anak pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Pun, pasal 181 KUH Pidana yakni menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, ancaman pidananya penjara paling lama sembilan bulan. Dakwaan ini disusun secara alternatif, yang pertama, kedua atau ketiga.

Diketahui, pada Kamis (4/5) lalu, jasad bayi perempuan ditemukan terdakwa di tepi jalan alternatif Pacitan-Bandar, Kebondalem, Arjosari. Saat ditemukan warga, orok itu terbungkus pakaian dengan kondisi memprihatinkan. Warga pun melaporkan ke kepala dusun setempat dan diteruskan ke Polsek Tegalombo. (Rq/radarmadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 + 12 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...