Magetan– Dianggap tak bisa mengurus jenazah, modin yang bertugas di Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan didemo warga setempat pada Rabu(6/9/2023).
Modin atau saat ini disebut Kasi Pelayanan bernama Bobby Amanda Arif Pamungkas (22) Modin yang baru dilantik pada 5 Mei 2023 itu selama ini dianggap tak bisa mengurus jenazah sekaligus mengurus pengajian sebagaimana layaknya modin. Hal itu membuat masyarakat resah dan mempertanyakan kemampuan Bobby. Meskipun, kemampuan tersebut tak diatur dalam dasar hukum maupun syarat jadi perangkat desa posisi kasi pelayanan.
Warga pun mendatangi kantor Kecamatan Kawedanan dan wadul ke Camat Kawedanan Ari Budi Astuti. Pun, dalam audiensi itu juga disaksikan oleh Kapolsek Kawedanan AKP Suparminto dan Danramil Kawedanan Kapten Gunawan.
Sejumlah personel Samapta Polres Magetan turut mengamankan jalannya demo tersebut. Awalnya, mereka menuntut Bobby mundur dari jabatan kasi pelayanan karena dianggap tak bisa mengurus jenazah.
Bahkan, ada warga yang mengetahui jika Bobby yang merupakan warga asli Desa Sukowidi Kecamatan Nguntoronadi Magetan itu tak bisa berdoa sapu jagad.
Namun, menurut warga seorang yang menjabat modin harus bisa mengurus jenazah, memimpin pengajian, dan melafalkan doa-doa sebagaimana tradisi yang sudah ada. Suprapto mengatakan Kami protes karena setiap ada warga yang meninggal, modin yang baru ini tidak bisa mengurus jenazah sehingga menimbulkan keresahan warga. Disuruh memimpin doa juga tidak bisa. Doa sapu jagad saja membaca sampai selesai tidak bisa, padahal itu membaca tidak menghafal.
Awalnya, Bobby tidak hadir dalam audiensi tersebut. Dia pun dipanggil dan akhirnya hadir di kantor Kecamatan Kawedanan. Secara administratif, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Bobby sebagai kepala desa. Namun, karena masyarakat menuntutnya untuk mundur karena tak bisa melafalkan doa hingga mengurus jenazah, dia pun meminta agar dia diberi kesempatan untuk belajar.
Bobby pun membuat surat pernyataan yang isinya dia siap mundur secara sukarela dari jabatannya jika dalam waktu 30 hari mulai tanggal 6 September 2023 tidak bisa memenuhi tuntutan warga.
Diantaranya, merawat memandikan jenazah, mengafani jenazah, imam sholat jenazah, imam tahlil memberangkatkan jenazah, memasukkan jenazah ke liang lahat, azan, tarqiq, doa jenazah, imam yasin, imam dzikir widak, doa selamat, doa sapu jagad dan doa munziad.
Camat Kawedanan Ari Budi Astuti mengatakan Yang jelas, nanti apa yang sudah ditulis sendiri oleh Kasi Pelayanan tadi. Diberi waktu 30 hari untuk belajar beberapa hal termasuk mengurus jenazha dan melafalkan doa. Kemudian, genap sebulan lagi nantinakan diuji lagi di kantor desa. Apa yang disyaratkan warga tadi. Jika tidak bisa, maka harus mundur secara sukarela. Setelah puas dengan surat pernyataan yang dibacakan oleh Bobby, warga pun membubarkan diri dengan tertib.(Rq/beritajatimcom)