HomePonorogoMafia Impor Baju Bekas Diciduk Pemerintah, Purbaya Bakal Bekukan Izin Impor

Mafia Impor Baju Bekas Diciduk Pemerintah, Purbaya Bakal Bekukan Izin Impor

Date:

PONOROGO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan mengaktifkan kembali pelarangan terhadap praktik impor baju bekas dalam karung atau balpres. Tidak hanya dikenai pidana, para pelaku impor akan menerima hukuman tambahan berupa denda.

Menurut Purbaya, negara akan mengalami kerugian jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Alasannya, negara harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk melaksanakan kedua hal tersebut.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya. Dikutip dari detikfinance.

Tidak hanya itu, Purbaya menyatakan bahwa ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) oleh pemerintah. Artinya, yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan impor barang. Dia menegaskan bahwa pemerintah telah mengetahui identitas para pelaku impor pakaian bekas.

Larangan impor baju bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Purbaya juga menanggapi mengenai dampak pelarangan impor balpres terhadap bisnis di Pasar Senen. Lokasi tersebut merupakan pusat thrifting di Jakarta yang dikenal sebagai tempat jual beli pakaian bekas impor.

Purbaya menilai bisnis di Pasar Senen tidak akan tutup meskipun impor balpres pakaian bekas dilarang. Menurutnya, pakaian bekas tersebut akan digantikan oleh produk-produk buatan dalam negeri.

“Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” ujar Purbaya. saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Dikutip dari detikfinance.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak mendukung adanya UMKM yang menjual barang ilegal. Pemerintah berupaya menghidupkan UMKM legal yang dapat membuka lapangan kerja dan mendorong produksi dalam negeri. Hal ini diharapkan memberikan dampak positif pula pada industri tekstil dalam negeri. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

10 − 7 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Arab Saudi Bangun Kereta Cepat: Anggaran Sama dengan Whoosh, Tapi Panjang Rel 1.500 Km

Internasional - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan rencana pembangunan kereta...

Kejari Ponorogo Tuntut 14,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2

PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo telah membacakan tuntutan resmi...

Jaga Kesehatan Santri, Pemkab Ponorogo Salurkan Bantuan Alkes Tahap III untuk 32 Ponpes.

PONOROGO – Dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan pesantren yang...

Ponorogo Pusatkan HSN 2025, Usung Tema : Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo tengah mempersiapkan diri untuk...