PONOROGO – Kejaksaan Negeri Ponorogo telah membacakan tuntutan resmi terhadap Syamhudi Arifin, terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (21/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,65 miliar, setelah dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan.
Dilansir dari beritajatim, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan pada Rabu (22/10/2025) bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.
Agung juga menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan telah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan pendidikan dan keuangan negara.
Sidang berjalan aman dan tertib, dengan jadwal berikutnya pada 4 November 2025 untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (hmr)




