Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka diamankan, termasuk dua orang residivis.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan, dari sembilan kasus yang ditangani, delapan di antaranya masuk dalam target operasi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu seberat 1,18 gram, obat Double L sebanyak 2.896 butir, tablet 150 butir, serta tambahan 116 butir obat terlarang lainnya.
“Jika dikalkulasikan, barang bukti tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa manusia,” terang AKBP Andin, pada Selasa (23/9/2025)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres menegaskan, seluruh tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan. “Kita akan percepat pemberkasan untuk tahap 1 dan tahap 2,” tambahnya. (hmr)