Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis sore (4/9/2025).
Dilansir dari CNBC Indonesia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6), berlangsung sekitar 12 jam. Selanjutnya, ia kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama kurang lebih 9 jam. Hari ini menjadi kali ketiga Nadiem diperiksa oleh penyidik. Selain itu, Kejagung telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.
Nadiem dikenal publik sebagai salah satu pendiri aplikasi transportasi daring Gojek bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010. Setelah kesuksesan Gojek, ia dipercaya menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju pada 2019 yang dibentuk Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Saat pertama kali menjabat menteri, Nadiem melaporkan harta kekayaan senilai Rp1,23 triliun dengan utang Rp185,36 miliar. Komponen terbesar hartanya berasal dari surat berharga senilai Rp1,25 triliun. Pada 2022, harta yang dilaporkan meningkat tajam menjadi Rp4,87 triliun dengan utang Rp790,76 miliar, didorong oleh kenaikan nilai surat berharga hingga Rp5,66 triliun.
Kenaikan tersebut berkaitan dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO) di Bursa Efek Indonesia, di mana Nadiem tercatat memiliki 522.053.000 saham atau 20,5%. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir per 31 Oktober 2024, kekayaan Nadiem menurun menjadi Rp600,64 miliar setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar. Penurunan ini seiring anjloknya nilai surat berharga miliknya menjadi Rp926,09 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Nadiem juga tercatat memiliki tujuh aset properti dengan nilai Rp57,79 miliar, serta dua unit kendaraan dan mesin dengan nilai Rp2,25 miliar. (hmr)