PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran obat ilegal yang diproduksi tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di kawasan perumahan Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap seorang tersangka berinisial MQJ (26), warga Lumajang, yang sedang mengemas kapsul pelangsing dan penggemuk badan bermerek Detox Lemax serta Vitamin Penambah Berat Badan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan mengenai peredaran jamu dan obat pelangsing yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
“Ketika kami tiba di lokasi, tersangka sedang melakukan pengemasan produk bersama seorang pekerja. Kami juga menemukan puluhan ribu butir kapsul sebagai barang bukti,” jelas AKBP Andin pada Jumat (15/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan produksi dan peredaran produk kesehatan ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain 3.500 botol berisi kapsul Detox Lemak, 90 botol vitamin penambah berat badan, serta 260 botol kosong berwarna putih yang siap diisi. Selain itu, ditemukan juga 4.300 tutup botol, 55.000 butir kapsul hijau, ribuan stiker label, serta perlengkapan pengemasan.
AKBP Andin mengungkapkan bahwa MQJ menjual produknya secara online dengan harga Rp15.000–Rp20.000 per botol tanpa izin edar.
“Kegiatannya sepenuhnya online, dan sudah ada sekitar 10 paket yang dikirimkan, tersangka membuat usaha seperti ini tanpa izin BPOM atau legalitas lainnya,” tegas Kapolres.
MQJ terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan obat ilegal tanpa izin. (hmr)