PONOROGO – Samsat (KB Samsat) Ponorogo menggelar acara Talkshow di Radio Songgolangit dengan tema Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, pada Selasa (5/8/2025). Acara ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Unit Regident KB Satlantas Polres Ponorogo, PDPP KB Samsat Ponorogo, dan perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Ponorogo.
Satlantas Polres Ponorogo melalui Iptu Andriono, S.H. menyatakan kesiapan penuh menyambut masa pemutihan STNK yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. “Kami telah menambah stok material STNK, BPKB, dan plat nomor melalui koordinasi dengan Ditlantas Polda Jatim untuk mengantisipasi lonjakan permohonan,” jelas Andriono.
Hingga saat ini, tercatat 5.478 STNK berhasil diterbitkan, terdiri dari 4.774 untuk kendaraan roda dua dan 704 untuk roda empat.
Terkait keringanan khusus bagi warga yang kurang mampu, Muh Saini (PDPP KB Samsat Ponorogo) menjelaskan:
“Khususnya warga yang kurang mampu, P3KE jadi apabila mempunyai kendaraan lalu tahun-tahun sebelumnya atau mati pajak lebih dari satu tahun, itu yang dikenakan tahun berjalan. Matinya berapa tahun pun itu dihapus, cuma bayar satu tahun 2025 ke 2026.” jelasnya.
Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan sanksi administratif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Meberi penjelasan Soal SWDKLLJ, Tri Purwandoko (KP PT Jasa Raharja Cabang Ponorogo) memaparkan:
“Di dalam notice pembayaran pajak tahunan, terdapat beberapa item yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, salah satunya adalah SWDKLLJ. Mungkin ada beberapa masyarakat yang kurang familiar dengan istilah ini. SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Ini mengatur pertanggungan terhadap kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.” jelasnya.
Program Pembebasan Pajak Daerah 2025.
Program ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 dan menawarkan berbagai keringanan bagi wajib pajak, antara lain:
1. Bebas sanksi administrasi (denda) keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
2. Bebas PKB progresif untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat.
3. Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya bagi:
– Kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu (terdata dalam P3KE atau pemegang Kartu Keluarga Harapan/Sejahtera).
– Kendaraan roda dua milik mitra ojek online (Gojek, Grab, Maxim, dll.).
– Kendaraan roda tiga.
Persyaratan dan Ketentuan
1. Wajib Pajak Kurang Mampu:
– Terdata dalam P3KE atau memiliki Kartu Keluarga Harapan/Sejahtera.
– PKB pokok maksimal Rp500.000.
2. Mitra Ojek Online:
– Menunjukkan bukti keanggotaan aktif dari aplikasi transportasi online.
– Nomor polisi di aplikasi harus sesuai dengan STNK.
3. Kendaraan Roda Tiga:
– PKB pokok maksimal Rp500.000.
4. Angkutan Umum:
– Kendaraan subsidi tidak terkena kenaikan PKB & BBNKB.
– Kendaraan non-subsidi bisa mendapatkan keringanan serupa setelah memenuhi persyaratan.
Program ini hanya berlaku di KB Samsat Induk se-Jawa Timur dan tidak termasuk Samsat Corner atau Samsat Keliling. Wajib pajak disarankan untuk mengunjungi KB Samsat Induk sesuai wilayah STNK kendaraan.
Keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB diperpanjang mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 untuk kendaraan terdaftar di Jawa Timur.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen pemutihan STNK dan keringanan pajak untuk memperbarui administrasi kendaraan mereka tanpa terbebani denda.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih detail mengenai program pembebasan pajak daerah dan pemutihan STNK ini dapat menyimak tayangan lengkapnya melalui video di akun media sosial Radio Songgolangit di Facebook dan TikTok (@radio_songgolangit). (hmr)