PONOROGO – Sejumlah bangunan liar yang dikenal sebagai warung remang-remang di tepi Jalan Raya Siman, tepatnya di seberang SPBU Siman, akhirnya dibongkar pada Selasa (8/7/2025). Pembongkaran dilakukan oleh PT KAI Daop VII Madiun dengan didampingi aparat gabungan dari TNI, POLRI, dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo.
Warung-warung tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik PT KAI, yang merupakan bagian dari eks jalur rel kereta api Madiun–Ponorogo. Sebelumnya, PT KAI telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik agar membongkar bangunannya secara sukarela. Namun karena tidak diindahkan, pembongkaran dilakukan secara paksa.
Vice President PT KAI Daop VII Madiun, Suharjono, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara. “Bangunan liar ini berdiri tanpa izin di atas lahan PT KAI. Penertiban dilakukan secara administratif dan fisik sebagai bentuk tanggung jawab kami terhadap aset negara,” jelasnya.
Kepala Desa Demangan, Jainuri, menyebut bahwa keberadaan warung-warung tersebut sudah lama meresahkan masyarakat. “Sudah dua tahun lalu persoalan ini dimusyawarahkan. Desa juga mengusulkan agar lahan yang ada dimanfaatkan untuk perekonomian desa melalui BUMDes, bukan untuk aktivitas yang tidak senonoh,” ujarnya.
Dari informasi yang berkembang, beberapa bulan lalu sejumlah pelayan warung tersebut terindikasi positif HIV/AIDS berdasarkan pemeriksaan dari instansi kesehatan setempat. Kondisi ini makin memperkuat dorongan dari masyarakat dan pemerintah desa agar lokasi tersebut ditertibkan demi keamanan dan kesehatan lingkungan. (hmr)