PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo berhasil mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai lebih dari Rp902 juta terkait tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan, Kecamatan Pulung. Terdakwa Ferdiansyah Himawan, yang saat ini menjalani hukuman pidana, telah melunasi kewajibannya tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ferdiansyah pada 13 Mei 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada terdakwa serta mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp902.023.567,42.
“Hari ini uang pengganti ini berhasil kami terima dan setelah ini segera kami setorkan ke kas negara,” ungkap Agung, Senin (7/7/2025).
Ferdiansyah tercatat sebagai subkontraktor dalam proyek peningkatan jalan yang digarap pada 2017 silam. Proyek tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran Rp1,38 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan spesifikasi teknis yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp940,32 juta.
Agung menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti secara hukum masih dapat dilakukan selama terdakwa menjalani pidana pokok. Jika tidak dilunasi, pengembalian kerugian negara akan diganti dengan hukuman tambahan berupa pidana penjara subsider selama tiga tahun.
“Saat ini terdakwa masih menjalani masa pidana pokok. Selain Ferdiansyah, terdakwa lain, Endro Purnomo, juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp35 juta,” jelasnya.
Kasus korupsi proyek jalan Jenangan-Kesugihan ini berawal dari ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan kontrak pada 2017. Audit membuktikan adanya perbedaan spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp940,32 juta.
Dalam perkara ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Ponorogo, serta dua pihak swasta, yakni Endro Purnomo (kontraktor) dan Ferdiansyah Himawan (subkontraktor). (hmr)