HomeNasionalMUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Pasuruan.

MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg dari Ponpes Pasuruan.

Date:

Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram atas fenomena sound horeg yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. Sound horeg sendiri merupakan sistem audio dengan volume sangat keras yang dapat menimbulkan getaran, dan biasa digunakan dalam pesta rakyat, pawai, atau acara-acara serupa.

Fenomena ini saat ini tengah digandrungi oleh sebagian masyarakat di sejumlah daerah di Jawa Timur. Namun, banyak pula warga yang merasa terganggu dengan kebisingan dan efek negatif yang ditimbulkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menilai bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman, sudah tepat karena didasarkan pada forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang mendalam. “Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek, sudah benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Ia menambahkan bahwa KH Muhibbul Aman merupakan bagian dari jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), sehingga kapasitas keilmuannya tidak diragukan lagi. “Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren,” ucapnya.

KH Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa MUI Jatim sebelumnya pernah mengeluarkan larangan serupa, meski belum sampai pada level fatwa haram. “Kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip, yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini juga pakai [sound] horeg. Nah, di keputusan MUI Jawa Timur takbiran pakai kayak sound horeg itu tidak diperkenankan,” jelasnya.

Menurutnya, realita di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan sound horeg justru kerap menyuarakan musik elektronik keras, bukan lantunan takbir. “Lalu lewat di depan orang yang di rumah itu ada orang sakit. Itu pasti terganggu. Lewat di depan pesantren kiainya sedang ngaji, dilewati sound horeg. Ini pasti lebih lebih terganggu. Belum lagi hal-hal negatif lain. Jadi, ini memang hanya beberapa orang yang merasa senang, tetapi yang dirugikan jauh lebih besar,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa suara keras yang dihasilkan sound horeg dapat menyebabkan kaca rumah bergetar bahkan pecah, dan bisa memicu gangguan pada pendengaran. “Jangkauan gangguannya lebih besar. Kaca rumah, terus sound pendengaran di telinga kita gendang itu juga juga terganggu,” katanya.

Perangkat audio keras menurutnya masih bisa ditoleransi jika digunakan dalam acara seperti pernikahan atau selawatan, asalkan waktunya tepat dan tidak mengganggu masyarakat sekitar. “Nah, sound horeg ini beda. Sound horeg ini besar dampaknya juga kurang baik. Jadi kalau kira-kira pengin yang jedar-jedor, pakai headset sendiri, pakai headset diperbesar sekira orang lain enggak terganggu,” katanya.

Saat ini, MUI Jatim belum secara resmi mengeluarkan fatwa terhadap sound horeg, tetapi Ma’ruf menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti jejak Ponpes Besuk jika fenomena ini semakin menimbulkan keresahan. “Kalau kemudian [sound horeg] ini ke depan terus meresahkan ada beberapa yang meminta ke MUI boleh jadi MUI Jawa Timur yang kemudian memperkuat. Tapi sejauh ini masih belum ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KH Muhibbul Aman Aly selaku pengasuh Ponpes Besuk telah menetapkan fatwa haram terhadap sound horeg melalui Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail.

Fatwa tersebut bukan hanya didasari oleh kebisingan, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari penggunaan sound horeg. Menurut KH Muhibbul Aman, meski belum ada regulasi resmi yang melarangnya, fatwa dari ponpes tetap berlaku secara mandiri.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan itu antara lain karena sound horeg dinilai identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang fasiq), berpotensi memancing joget yang tidak sesuai syariat, terjadinya percampuran antara laki-laki dan perempuan, serta membuka peluang maksiat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg juga memicu pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menikmatinya, namun tidak sedikit yang merasa terganggu oleh dampak negatifnya. (hmr)

sumber: cnnindonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 × 2 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Iran Angkut Ranjau ke Kapal, Ancaman Blokade Selat Hormuz Menguat?

Internasional - Militer Iran dilaporkan telah mulai memuat ranjau...

Hari Bhayangkara ke-79 di Ponorogo Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”.

PONOROGO - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menggelar upacara peringatan...

Pameran Seni Rupa “HURIP” Resmi Ditutup, Ponorogo Semakin Kuat di Peta Seni Rupa Nasional.

PONOROGO – Setelah seminggu memamerkan beragam karya seni, Pameran...

Puncak Karya Mahasiswa PIAUD INSURI Ponorogo 2025: Wadah Unjuk Kemampuan Calon Pendidik Anak Usia Dini.

PONOROGO – Sebanyak 30 mahasiswa semester dua dari Program...