HomePonorogoKasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

Date:

PONOROGO – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo memasuki fase baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang sebesar Rp3,175 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh tiga saksi yang diduga menerima aliran dana dari tersangka utama.

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran BOS tahun 2019 hingga 2024.

“Ketiganya mengembalikan uang kepada negara. Dana itu sebelumnya digunakan oleh tersangka SA, salah satunya untuk membeli tanah dan membayar utang kepada para saksi,” jelas Agung, Selasa (24/6/2025).

Ketiga saksi berinisial BS, AZ, dan MLH menerima dana dalam berbagai bentuk. Dari total uang yang dikembalikan, sekitar Rp300 juta dan Rp175 juta dipakai tersangka SA untuk melunasi pinjaman pribadi kepada dua saksi. Sementara sisanya dipakai sebagai uang muka pembelian tanah yang belum dilunasi.

“Salah satu saksi adalah penjual tanah. Dia kooperatif, bersedia mengembalikan uang karena pembeliannya masih tahap DP,” tambah Agung.

Uang hasil sitaan kini disimpan di rekening khusus sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Kejari Ponorogo menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran aset lainnya.

“Kami juga telah menyita 14 kendaraan. Terdiri dari 10 bus pariwisata, tiga minibus, dan satu unit mobil Pajero,” ujar Agung.

Lebih dari 40 saksi telah diperiksa, baik dari internal sekolah maupun pihak luar yang terkait aliran dana BOS yang disalahgunakan. Namun, Kejari belum memastikan apakah akan ada tersangka baru, karena hal itu tergantung pada fakta di persidangan.

“Yang pasti, kami terus bekerja. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka. Penyitaan alat bukti ini penting untuk membuktikan rangkaian perbuatan tersangka,” tegas Agung.

(hmr/end/beq)

sumber: beritajatim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

1 × one =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit...

Lima Paguyuban Pusaka di Ponorogo Bersatu Sukseskan Grebeg Suro 2025.

PONOROGO – Lima paguyuban pusaka di Kabupaten Ponorogo akhirnya...

Dari Lomba Macapat hingga Bedol Pusaka, Bupati Ponorogo Ajak Warga Nikmati Sisa Grebeg Suro 2025.

PONOROGO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memberikan apresiasi atas...

Pameran Seni Rupa “HURIP” Resmi Dibuka, Bupati Sugiri: “Ponorogo Menuju Kota Kreatif Dunia.

PONOROGO – Pameran Seni Rupa bertajuk "HURIP" sukses digelar...