Ponorogo – Polres Ponorogo merilis perampokan senilai 338 juta rupiah. Modus perampokan dengan membuntuti korban yang baru saja ambil uang cash di Bank BNI kemudian korban mencari kost di Jalan Wibisono.
Dijelaskan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, SIK,MH, setiba di kost, korban Richo Mehendra bersama 3 temennya naik ke lantai dua untuk melihat kamar yang akan disewa. Mobil yang ditinggal di parkiran rupanya telah di buntuti pelaku. Pelaku mengendarai sepeda motor terpisah yaitu motor Vario dan Jupiter. Setiba di lokasi parkir pelaku langsung memecah kaca mobil pajero setelah kiri dan mengambil uang yang ditaruh di tas kresek di jog belakang.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku terdiri dari 4 orang. Yang 2 masih DPO dan 2 sudah di tangkap yaitu inisial A (47 tahun)asal Bekasi dan inisial T (50 tahun) asal Ogan Komering Ulu. Mereka ditangkap di 2 lokasi yang berbeda yaitu di Bekasi dan di Probolinggo.
Dari tangan tersangka Polres Ponorogo mengamankan sejumlah uang dan perhiasan senilai 70 juta rupiah.
” Dari sisa uang dan perhiasan yang kami amankan dari pelaku 70 juta rupiah terdiri dari 40 juta uang cash dan perhiasan senilai 30 juta”ungkap AKBP Andin. Senin (9/6/2025).
Atas kejadian tersebut kapolres menghimbau kepada warga untuk selalu hati hati dan waspada ketika mengambil uang dalam jumlah banyak ke bank, bahkan dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk meminta pengawalan ke polisi jika akan mengambil uang ke bank. (hmr/jun/red)