Ponorogo – Samsat Ponorogo kini memberlakukan perubahan kebijakan terkait pajak progresif kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah, kriteria kepemilikan kendaraan untuk penetapan tarif progresif tidak lagi merujuk pada Kartu Keluarga (KK), melainkan berdasarkan nama/NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan alamat yang sama. Perubahan ini resmi berlaku mulai tahun 2024 dan akan berdampak pada pemilik kendaraan pribadi kedua dan seterusnya.
Detail Kebijakan Pajak Progresif Terbaru.
Menurut Pasal 6 Ayat 4 Pergub Jatim No. 34/2024, kendaraan bermotor pribadi kedua dan selanjutnya akan dikenakan tarif pajak progresif. Penetapan kepemilikan didasarkan pada:
1. Nama atau NIK yang sama pada dokumen kepemilikan kendaraan.
2. Alamat yang sama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan.
Artinya, jika seorang warga memiliki dua atau lebih kendaraan atas nama yang sama dengan NIK dan alamat identik, kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan menekan kepemilikan kendaraan berlebih di satu rumah tangga.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain perubahan aturan pajak, Samsat Ponorogo juga mengingatkan masyarakat tentang persyaratan balik nama kendaraan yang wajib dipenuhi:
1. KTP asli pemilik baru.
2. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
3. Kuitansi pembelian bermaterai (untuk transaksi jual beli).
4. BPKB asli.
5. STNK asli.
6. Hasil cek fisik kendaraan.
Pihak Samsat menekankan pentingnya melengkapi dokumen untuk menghindari kendala administrasi. Proses balik nama wajib dilakukan jika terjadi perubahan kepemilikan, termasuk melalui jual beli atau hibah.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat mengakses informasi resmi terkait layanan pajak kendaraan melalui:
Pusat Informasi Publik Samsat Ponorogo
di Website: https://linktr.ee/SAMSATPONOROGO
(hmr)